Press Releases

PRESS STATEMENT

27 August 2021

Terkait dengan pemberitaan hari ini mengenai BLBI berikut penjelasan kami sekaligus sebagai bahan klarifikasi

  1. Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh Pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk.
     
  2. Kepemilikan lahan oleh Pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan Sept 1997, pada krisis moneter saat itu.
     
  3. Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI.
     
  4. Kami sepenuhnya selalu mendukung program Pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan Satgas yang baru dibentuk.
     
  5. Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.
     
  6. Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001.

Kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk meluruskan dan koreksinya.

Terima kasih.

Danang Kemayang Jati
Corp Communications
PT Lippo Karawaci Tbk